Membubarkan Ormas Islam?
Penulis ingin mengangkat tiga hal penting tentang pro kontra
RUU Ormas. Pertama tentang pembubaran, kedua pendanaan, ketiga ormas Islam
sebagai gerakan kontra terorisme. Tulisan ini adalah pendapat penulis untuk
mendapat masukan dan pemantik diskusi substantive untuk perbaikan UU Ormas
nanti.
Pertama, tentang pembubaran ormas radikal, anarkis dan anti demokrasi. Siapa saja
ormas radikal, anarkis, dan anti demokrasi yang sering dibicarakan itu? Tentu
tidak sembarang tunjuk organisasi, jika tidak disertai fakta, bukti yang kuat
dan dilandasi kriteria yang lugas. Kriteria itupun harus dipahami bersama dan
ormas Islam harus dalam frekuensi yang sama dalam penyikapan. Karena itu,
penting sekali diadakan diskusi antar ormas Islam untuk mendapatkan perspektif
yang adil dan berada dalam titik temu yang sama.
Jika yang terjadi adalah anarkisme atau kekerasan
terhadap pihak lain, yang merugikan dan terbukti sah secara hukum, maka
kewajiban aparat untuk segera menindak, menangkap pelaku dan membubarkan ormas
yang melakukan kekerasan tersebut. Tetapi, dasar hukumnya juga harus kuat,
tentu investigasi komprehensif mesti dilakukan dan mendengar kedua pihak secara
adil. Prinsipnya, jangan asal tunjuk ormas, apalagi dengan stereotyping yang makin menyudutkan mereka. Front Pembela Islam (FPI)
dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) adalah dua di antara beberapa ormas Islam
yang sering disebut sebagai ormas radikal dan anarkis. Tentu harus dibuktikan
dengan tegas secara hukum. Selain itu, apakah dua ormas itu berbadan hukum
resmi?
Wacana pembubaran juga menyasar pada ormas yang anti
demokrasi dan tidak setuju dengan NKRI. Jika yang disasar adalah organisasi
yang dalam metode pengkaderannya menyebarluaskan ide tentang perubahan bentuk
negara, apakah itu sebuah pelanggaran? Ide itu, misalnya ada di organisasi
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menginginkan Khilafah Islamiyah sebagai
bentuk negara ideal. Apakah mencita-citakan khilafah adalah pelanggaran hukum?
Apakah ide ini berbeda dengan Marxisme, Komunisme dan Leninisme yang secara
tegas dilarang dalam penjelasan UU Ormas No 5 tahun 1985? Perlu uji publik yang
dalam untuk menjawab hal ini. Agar jika UU Ormas yang baru sudah diberlakukan,
tidak justru melemahkan kekuatan sipil dan memberangus kebebasan berpendapat
dan berserikat.
Kedua, pendanaan ormas (NGO dan lembaga donor) asing. Transparansi muasal dana dan
model laporan keuangan lembaga yang berasal dari luar Indonesia makin mengemuka
setelah insiden penyerbuan kantor Greenpeace. Lembaga pembela lingkungan itu
dituduh menadah dana judi.
Selama ini, NGO yang mendapat dana dari lembaga asing, mengaku
telah teruji akuntabilitasnya. Lembaga donor itu seperti USAID, AUSAID, ACCESS,
Hivos, European Commission, The Asia Foundation, dan sebagainya. NGO nasional
memiliki auditor independen yang memang disyaratkan oleh lembaga donor ketika
proses tender proyek dilaksanakan. Meski ternyata, tidak semua NGO nasional
seperti ICW, Walhi, PATTIRO, dan lainnya, melaporkan secara berkala laporan
keuangannya. Padahal, NGO nasional itu getol sekali mendorong UU No 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengamanatkan laporan
keuangan berkala bagi seluruh badan publik.
Sebenarnya, yang dimaksud “asing” di sini bukan hanya dana
dari Eropa, Australia dan Amerika. Dalam konteks ormas Islam, banyak juga
sumber dana dari Timur Tengah, yaitu pengusaha, yayasan dan lembaga negara
petrodollar yang mengirimkan dana untuk dikelola oleh berbagai ormas Islam di
tanah air. Bagaimana mekanisme transparansi dan akuntabilitasnya?
Setahu penulis, lembaga pengelola uang dari Timur Tengah,
harus memberi laporan detail pada pemberi bantuan, yang mayoritas adalah untuk
masjid, gedung madrasah, atau even buka puasa (ifthar) dan qurban.
Laporan itu harus disertai dengan foto dan video lokasi pelaksanaan, peserta
dan kelengkapan administrasinya. Dari sisi amanah—yang menjadi prinsip utama
pengelolaan uang itu—sudah terpenuhi, hanya saja, dari sisi administrasi
transparansi dan akuntabilitas itu belum sempurna. Pencatatan modern belum
dilaksanakan, kecuali beberapa lembaga zakat nasional yang juga sudah memilik
auditor independen. Tradisi ini harus diikuti pengelola dana Timur Tengah yang
lain.
RUU Ormas memuat perintah pelaporan dana pada pasal 40
dan pasal 45. Sanksinya, di pasal 51, jika tidak mengindahkan, adalah pembekuan
sementara paling lama 90 hari sampai keluar putusan pembekuan dari pengadilan
negeri atau Mahkamah Agung.
Ketiga, peran ormas Islam dalam penanggulangan terorisme. Masih maraknya aksi dan
tindakan terorisme di Indonesia, tidak bisa dinafikan, juga membuat ormas Islam
kecolongan. Ratusan ribu institusi pendidikan—sekolah, pesantren, ma’had—yang dimiliki seluruh ormas
Islam, apakah tidak bisa membendung merebaknya ideologi perusak itu? Apakah
karena rancangan kurikulum yang masih bolong-bolong, atau justru karena
dukungan pemerintah yang kurang dalam aspek finansial—sehingga berujung pada
tidak maksimalnya pengelolaan “pendidikan kontra-terorisme” di berbagai ormas
Islam? Pertanyaan ini wajib dijawab oleh ormas dan pemerintah.
Menurut penulis, pemerintah kurang melakukan support pendanaan bagi lembaga
pendidikan milik ormas Islam. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
tidak akan bisa sendirian, demikian juga BIN (Badan Intelejen Negara). Justru
garda depan gerakan kontra terorisme adalah ormas-ormas Islam yang memiliki
banyak institusi pengkaderan dan pendidikan.
Anggaran negara idealnya diberikan dalam jumlah maksimal
dan memenuhi kebutuhan bagi pendidikan keagamaan yang ramah, inklusif dan
rahmatan lil ‘alamin. Alih-alih peningkatan anggaran pesantren, pemerintah
justru tingkatkan persenjatai lebih banyak. Bukankan pendekatan melalui
pendidikan jauh lebih ampuh dari pada pendekatan fisik dan persenjataan?
Akhir kalam, daripada kita meributkan wacana pembubaran
ormas, lebih produktif jika berdiskusi pada penguatan peran ormas dan
pengelolaannya yang selama ini lebih sering didukung masyarakat, menjadi
ditopang oleh pendanaan APBN/APBD yang notabene juga adalah pajak dari rakyat.
Tentu, dengan syarat utama transparansi dan akuntabilitas lembaganya sudah
diperbaiki dan dikawal dengan benar.[]
Ormas Islam yg tidak mewakili hati nurani umat islam harus dibubarkan hehehe..
ReplyDelete